Cybercrime
adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologikomputer dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono,
S. Kom, 2006 )
Jenis
cybercrime dikelompokan menjadi
·
Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
·
Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
·
Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
Cybercrime
berdasarkan JENIS AKTIFITAS terbagi menjadi sebelas yaitu ;
1. UnauthorizedAcces
a. UnauthorizedAcces
·
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan
Port Scanning
2. Illegal
Contents
·
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum,
contoh : penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu (
biasanya public figure).
3. Penyebaran virus secara sengaja
·
Melakukan penyebaran virus yang
merugikan seseorang atau institusi dengan sengaja
4. Data
Forgery
·
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber
Espionage, Sabotage and Extortion
·
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak
lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
·
Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
6. Cyberstalking
·
Kejahatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan melakukan teror melalui pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa
disertai identitas yang jelas.
7. Carding
·
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
8. Hacking
dan Cracking
·
Hacker
sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan
sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker
ini disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di
internet maka hacker ini disebut sebagai
cracker. Aktifitas cracking di internet
meliputi pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).
9. Cybersquatting
and Typosquatting
·
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis yang lebih mahal.
·
Typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
·
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan
terhadap hasil karya orang lain, biasanya pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
11. Cyber
Terorism
·
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam
pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer.
Cybercrime
berdasarkan MOTIF KEGIATAN dibagi menjadi dua yaitu :
1. Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
·
Kejahatan ini murni motifnya kriminal,
ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk
digunakan dalam bertransaksi di internet.
2. Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”
·
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini
masuk dalam“wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut
merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan
untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing
atau portscanning yaitu tindakan
pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak
mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.
Cybercrime
berdasarkan SASARAN KEJAHATAN dibagi menjadi tiga yaitu :
1. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person
)
·
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya
adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking,
Cyber-Tresspass.
2. Cybercrime
menyerang Hak Milik ( Against Property
)
·
Kejahatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau menyerang hak milik oranglain, contoh: pengaksesan komputer
secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking,
data forgery.
3. CybercrimeMenyerangPemerintah(AgainstGovernment)
·
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan
khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke
situs resmi pemerintah.
Penanggulangan
Cybercrime
1. Pengamanan
Sistem
·
Tujuan yang paling nyata dari suatu
sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki
oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi
pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah
celah unauthorised actions yang merugikan.
2. Penanggulangan
Global
·
OECD (The Organization for Economic
Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting
yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime, sbb :
3. Perlunya
Cyberlaw
·
Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi
dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus
mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
4. Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
·
Lembaga ini diperlukan untuk memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response
Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan komputer,
Penanggulangan
Global
1. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional.
2. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang investigasi dan penuntutan perkaraperkara
yang berhubungan cybercrime.
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
5. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual
assistance treaties.
Reference
Dwi
Rendra Wiratama, Tinjauan Yuridis Pembuktian Cyber Crime Dalam Perspektif Hukum
Positif Indonesia, Universitas brawijaya, Malang, 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar